PP.
No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 6
“Standar
proses adalahstandarnasionalpendidikan yang
berkaitandenganpelaksanaanpembelajaranpadasatusatuanpendidikanuntukmencapaistandarkompetensilulusan.”
PP.
No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 7
“Standarpendidikdantenagakependidikanadalahkriteriapendidikanprajabatandankelayakanfisikmaupun
mental, sertapendidikandalamjabatan.”
PP.
No. 19 Tahun 2005
Ayat 4
“Standarkompetensilulusanadalahkualifikasikemampuanlulusan
yang mencakupsikap, pengetahuan, danketerampilan.”
PP.
No. 19 Tahun 2005
Ayat 5
“Standarisiadalahruanglingkupmateridantingkatkompetensi
yang dituangkandalamkriteriatentangkompetensitamatan, kompetensibahankajian,
kompetensimatapelajaran, dansilabuspembelajaran yang
harusdipenuhiolehpesertadidikpadajenjangdanjenispendidikantertentu.”
PP.
No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 8
“Standarsaranadanprasaranaadalahstandarnasionalpendidikan
yang berkaitandengankriteria minimal tentangruangbelajar, tempatberolahraga,
tempatberibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkelkerja, tempatbermain,
tempatberkreasidanberekreasi, sertasumberbelajarlain, yang
diperlukanuntukmenunjang proses pembelajaran,
termasukpenggunaanteknologiinformasidankomunikasi.”
PP.
No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 9
“Standarpengelolaanadalahstandarnasionalpendidikan
yang berkaitandenganperencanaan, pelaksanaan,
danpengawasankegiatanpendidikanpadatingkatsatuanpendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, ataunasional agar tercapaiefisiensidanefektivitaspenyelenggaraanpendidikan.”
PP.
No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 10
“Standarpembiayaanadalahstandar
yang mengaturkomponendanbesarnyabiayaoperasisatuanpendidikan yang
berlakuselamasatutahun.”
PP.
No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar