Minggu, 15 Januari 2017

UU strategi pembelajaran




PP. No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 6
“Standar proses adalahstandarnasionalpendidikan yang berkaitandenganpelaksanaanpembelajaranpadasatusatuanpendidikanuntukmencapaistandarkompetensilulusan.”

PP. No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 7
“Standarpendidikdantenagakependidikanadalahkriteriapendidikanprajabatandankelayakanfisikmaupun mental, sertapendidikandalamjabatan.”

PP. No. 19 Tahun 2005
Ayat 4
“Standarkompetensilulusanadalahkualifikasikemampuanlulusan yang mencakupsikap, pengetahuan, danketerampilan.”

PP. No. 19 Tahun 2005
Ayat 5
“Standarisiadalahruanglingkupmateridantingkatkompetensi yang dituangkandalamkriteriatentangkompetensitamatan, kompetensibahankajian, kompetensimatapelajaran, dansilabuspembelajaran yang harusdipenuhiolehpesertadidikpadajenjangdanjenispendidikantertentu.”




PP. No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 8
“Standarsaranadanprasaranaadalahstandarnasionalpendidikan yang berkaitandengankriteria minimal tentangruangbelajar, tempatberolahraga, tempatberibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkelkerja, tempatbermain, tempatberkreasidanberekreasi, sertasumberbelajarlain, yang diperlukanuntukmenunjang proses pembelajaran, termasukpenggunaanteknologiinformasidankomunikasi.”

PP. No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 9
“Standarpengelolaanadalahstandarnasionalpendidikan yang berkaitandenganperencanaan, pelaksanaan, danpengawasankegiatanpendidikanpadatingkatsatuanpendidikan, kabupaten/kota, provinsi, ataunasional agar tercapaiefisiensidanefektivitaspenyelenggaraanpendidikan.”

PP. No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 10
“Standarpembiayaanadalahstandar yang mengaturkomponendanbesarnyabiayaoperasisatuanpendidikan yang berlakuselamasatutahun.”

PP. No. 19 Tahun 2005
Bab I, Pasal 1, Ayat 11
“Standarpenilaianpendidikanadalahstandarnasionalpendidikan yang berkaitandenganmekanisme, prosedur, daninstrumenpenilaianhasilbelajarpesertadidik.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar