Minggu, 15 Januari 2017

KODE ETIK GURU DAN ORGANISASI ASOSIASI PROFESI KEGURUAN



MAKALAH
KODE ETIK GURU DAN ORGANISASI ASOSIASI PROFESI KEGURUAN

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah profesi pendidikan
                                                                                         
Dosen : HJ. EUIS SUHERTI, M.PD
SITI MARYAM, M.PD


Hasil gambar untuk lambang unpas



Disusun oleh :
Kelompok 6 kelas 3c
Ajat Kurnia                 155060136
Devi Fuji A                 155060112
Milla Fauziah             155060126
Nurul Qodriyah           155060104


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
   2016
                                                                                      


Kata Pengantar

            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang pendekatan dan tahap-tahap pengembangan kurikulum .

            Makalah  ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
   
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
   
                                                                                                                                     


                                                                                                                                                Bandung, November 2016

                                                                                                                                                                             Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang                                            

Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan.Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesiguru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu  saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun,kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.



1.2  Rumusan Masalah    
1.      Apakah pengertian Kode Etik Guru?
2.      Apakah isi dari kode etik guru?
3.      Apakah tujuan kode etik guru?
4.      Apakah fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
5.      Apa pengertian organisasi asosiasi keprofesian?
6.      Apa misi, fungsi dan peranan organisasi asosiasi keprofesian?
1.3  Tujuan
1.      Untuk menjelaskan pengertian Kode Etik Guru
2.      Untuk menjelaskan isi dari kode etik guru
3.      Untuk menjelaskan tujuan kode etik guru
4.      Untuk menjelaskan fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia
5.      Untuk menjelaskan pengertian organisasi asosiasi keprofesian
6.      Untuk menjelaskan misi, fungsi dan peranan organisasi aosiasi keprofesian
1.4  Manfaat     
1.      Dapat mengetahui pengertian Kode Etik Guru
2.      Dapat mengetahui isi dari Kode Etik Guru
3.      Dapat mengetahui tujuan Kode Etik Guru
4.      Dapat mengetahui fungsi Kode Etik Guru di Indonesia
5.      Dapat mengetahui pengertian organisasi asosiasi keprofesian
6.      Dapat mengetahui misi, fungsi dan peranan organisasi aosiasi keprofesian


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian  Kode Etik Guru
Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut:
“code as collection of laws arranged in a system or system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of  people”

Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
            Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
            Berikut beberapa pengertian kode etik :
1)      Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
2)      Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
2.2 Isi Kode Etik Guru          
a.       Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
b.      Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
c.       Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
d.      Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
e.       Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
f.       Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
g.         Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
h.      Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
i.        Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
j.        Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang Dasar 1945.
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.

2.3  Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
            Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
            Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
            Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
             Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
·         Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
            Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
·         Untuk meningkatkan mutu profesi
            Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
            Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
             Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
2.5  Fungsi  Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum, fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
·         Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
·         Agar guru bertanggungjawab atas profesinya.
·         Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
·         Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
·         Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
·         Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.





ORGANISASI ASOSIASI KEPROFESIAN

 Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses pendidikan. Sedangkan Guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik' mengajar' membimbing' melatih dan mengevaluasi.

 organisasi asosiasi profesi adalah suatu wadah perkumpulan yang orang-orang yang memiliki suatu keahilan khusus yang merupakan ciri-ciri khas dari bidang keahilan tertentu (!ikatakan ciri khas oleh karena bidang pekerjaan tersebut diperoleh bukan se&ara kebutulan oleh sembarang orang' tetapi diiperoleh melalui suatu jalur khusus' oleh jadi melalui perguruan tinggi' atau melalui penekunan se&ara sistematis dan mendalam 
Misi, Fungsi dan Peranan Organisasi Asosiasi Keprofesian                          
            Kelahiran suatu organisasi asosiasi keprofesian tidak terlepas dari perkembangan jenis bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena organisasi termaksud pada dasarnya dan lazimnya dapat terbentuk atas prakarsa dari pengemban bidang pekerjaan.
Motif kelahirannya bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural dan pandangan atau falsafah tentang system nila. Akan tetapi, pada umumnya berlatar belakang solidaritas di antara pengemban bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dari dalam diri mereka sendiri (secara instrinsik) dan atau karena tuntutan dari lingkungannya (secara ekstrinsik).
Organisasi asosiasi profesi kependidikan memiliki misi yang khas yaitu  menggunakan pendekatan persaingan yang berlandaskan keunggulan komperatif kemampuan dan kualitas profesionalnya. Di berbagai Negara yang dewasa inio tergolong maju, kelahiran oraganisasi beberapa asosiasi yang dewasa ini tergolong sudah mapan (kedokteran, kehakiman,kependetaan, dsb ) ternyata telah muncul semenjak beberapa abad yang lampau.Sementara di bidang pendidikan, khususnya di jabatan guru, barulah dimulai semenjak awal abad kedua puluh. Di USA misalnya, The American Federation of Teachers, baru berdiri pada tahun 1916.Sedangkan dia Indonesia, PGRI, baru lahir 25 November 1945 sebagai fusi dari berbagai organisasi gur yang pernah berkembang semenjak zaman penjajahan Belanda dan Jepang yang semula bersifat local dan parsial.
Secara umum, fungsi dan peranan organisasi asosiasi keprofesian itu, sebagaimana telah disinggung terdahulu, selain melindungi kepentingan para anggota dan kemandirian dan kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina dan menegakkan kode etik), juga berupaya meningkatkan dan atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangn professional, martabat dan kesejahteraan para anggotanya.
Bentuk, Corak, Struktur, Kedudukan dan Keanggotaan
Bentuk organisasi para pengemban tugas keprofesian itu cukup bervariasi dipandang dari segi  derajat keeratan dan keterikatan dengan dan antar anggotanya, Dalam bidang pendidikan, dapat ditemukan berbagai bentuk keorganisasian, antara lain.
1.      Persatuan (Union) , antara lain: Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI), Australian Education Union, Singapore Teacher’s Union of the Teaching Profession Malaysia, Japan Teacher’s Union.
2.      Federasi (Federation), antara lain : All Indian Federation of Teacher Organisations, Bangladesh Teacher’s Federation, Federation of Elementary Education Teacher’s, Association of Thailand.
3.      Aliansi (Alliance), antara lain : Alliance of Concered Teachers Philipina.
4.      Asosiasi (Association) yang terdapat di kebanyakan Negara.
Ditinjau dari segi kategorisasi keanggotaannya juga ternyata menunjukkan corak keorganisasian yang bervariasi, seperti menurut.
1.      Jenjang pendidikan dimana mereka bertugas (dasar, menengah, dan perguruan tinggi).
2.      Status penyelenggara kelembagaan pendidikan (negeri, swasta).
3.      Bidang studi/keahlian (guru bahasa inggris, matamatika, dsb).
4.      Latar belakang etnis (cina , tamil, melayu, dsb).

Struktur organisasi dipandang dari segi jangkauan wilayah kerjanya juga ternyata beragam dan bersifat.
(1)   Lokal (kedaerahan, kewilayahan).
(2)   Nasioanl (negara).
(3)   Internasional (WCOTP, WTFU, dsb).
Dengan demikian keragaman bentuk, corak, struktur, dan kedudukan dari organisasi pendidikan itu, maka status keanggotaannya juga dengan sendirinya akan bervariasi. Organisasi keprofesian yang besifat asosiasi atau persatuan biasanya bersifat langsung keanggotaannya dari setiap pribadi dan pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangken yang sifatnya federasi atau perserikatan, lazimnya keanggotaan cukup terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat saja.
Program Operasional dan AD/ART/Konvensi
Organisasi keprofesian lazimnya memiliki suatu program operasional tetentu yang disusun dan dipertanggungjawabkan atas pelaksanaannya kepada anggotanya melalui forum resmi seperti yang diatur dalam AD/ART/Konvensi yang bersangkutan. Selaras dengan kandungan misi, fungsi dan peranan, secara garis besar program organisasi tersebut mencakup:
1.      Upaya –upaya yang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Upaya-upaya yang memajukan dan mengembangkan kemampuan profesional  dan karier para anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiah dan professional.
3.      Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hal dan kewajiban pengguna jasa dan pelayanan professional, baik keamanan maupun kualitasnya, sebagaimana diatur dalam kode etiknya.
4.      Upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya. Bagi organisasi profesi kependidikan antara lain.
a.       Turut serta dalam proses pembuatan undang-undang kependidikan.
b.      Turut serta dalam pengembangan kurikulum dan sistem pendidikan.
c.       Turut serta dalam penentuan standar pendidikan dan latihan prajabatan dan dalam jabatan profesi keguruan.
















BAB III
KESIMPULAN

Adapun kesimpulan dari makalah tersebut adalah :
·         bahwa Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.
·         Aturan yang terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia
·         Kode etik sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
·         Tujuan kode etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
·         Fungsi kode etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal,  meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
Motif dasar kelahiran organisasin profesi guru bervariasi, ada yang bersifat social, politik, ekonomi, cultural dan pandangan atau falsafah tentang sistem nilai. Akan tetapi pada umumnya berlatar belakang sosidaritas diantara pengemban bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dalan diri mereka sendiri (secara instrinsik) dank arena tuntutan dari lingkungan (secara ekstrinsik).
Bentuk organisasi para pengemban tugas keprofesian itu ternyata cukup bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterikatan antar anggotanya, keragaman, bentuk, corak, struktur, dan kedudukan dari organisasi pendidikan itu, maka status keanggotaannya juga dengan sendirinya atau bervariasi.organisasi keprofesian yang bersifat asosiasi atau persatuan biasanya bersifat langsung keanggotaannya dari setiap pribadi atau pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan yang sifatnya federasi atau perserikatan lazimnya keanggotaan cukup terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat saja.













DAFTAR PUSTAKA
Sardiman, A.M. 2007.Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Syaefudin,saud udin. 2008. pengembangan profesi guru. Alfabeta:Bandung.
Muna, barakati septian. 2015. Makalah kode etik guru http://www.slideshare.net/septianbarakati/makalah-kode-etik-guru (diperoleh 23 november 2016)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar