MAKALAH
KODE ETIK GURU DAN ORGANISASI ASOSIASI PROFESI KEGURUAN
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah profesi
pendidikan
Dosen : HJ.
EUIS SUHERTI, M.PD
SITI MARYAM, M.PD
Disusun
oleh :
Kelompok 6
kelas 3c
Ajat
Kurnia 155060136
Devi Fuji
A 155060112
Milla
Fauziah 155060126
Nurul
Qodriyah 155060104
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PASUNDAN
BANDUNG
2016
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang pendekatan dan
tahap-tahap pengembangan kurikulum .
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas
dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah
tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat
maupun inpirasi terhadap pembaca.
Bandung,
November 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi
masalah yang ramai dibicarakan.Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara
tentang profesiguru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi
yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru
merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik
dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas
juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan
menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi
bangsa yang terjajah lagi, selain itu saat ini profesi guru dijamin
kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk
menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi,
teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun,kebanyakan orang-orang yang
telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang
melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi
seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang
harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik
Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan
tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru
tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apakah pengertian Kode Etik Guru?
2.
Apakah isi dari kode etik guru?
3.
Apakah tujuan kode etik guru?
4. Apakah
fungsi kode etik terhadap guru di Indonesia?
5. Apa
pengertian organisasi asosiasi keprofesian?
6. Apa misi,
fungsi dan peranan organisasi asosiasi keprofesian?
1.3 Tujuan
1.
Untuk menjelaskan pengertian Kode Etik Guru
2.
Untuk menjelaskan isi dari kode etik guru
3.
Untuk menjelaskan tujuan kode etik guru
4.
Untuk menjelaskan fungsi kode etik terhadap guru di
Indonesia
5.
Untuk menjelaskan pengertian organisasi asosiasi
keprofesian
6.
Untuk menjelaskan misi, fungsi dan peranan organisasi
aosiasi keprofesian
1.4 Manfaat
1.
Dapat mengetahui pengertian Kode Etik Guru
2. Dapat
mengetahui isi dari Kode Etik Guru
3.
Dapat mengetahui tujuan Kode Etik Guru
4.
Dapat mengetahui fungsi Kode Etik Guru di Indonesia
5.
Dapat
mengetahui pengertian organisasi asosiasi keprofesian
6.
Dapat
mengetahui misi, fungsi dan peranan organisasi aosiasi keprofesian
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kode Etik Guru
Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan
kode etik secara leksikal sebagai berikut:
“code as collection of laws arranged in a system or
system of rules and principles that has been accepted by society or a class or
group of people”
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Berikut
beberapa pengertian kode etik :
1) Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa
"Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan
Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri
Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan
dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan
tugas dan dalam hidup sehari- hari.
2)
Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI
menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja
sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai
landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.
2.2 Isi Kode
Etik Guru
a.
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka
pedoman guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan
hasil kongres PGRI XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
b.
Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
c.
Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan
kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
d.
Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh
informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
e.
Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
f.
Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di
sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
g.
Guru secara sendiri dan/atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
h.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama
guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
i.
Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan
meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
j.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
- Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang Dasar 1945.
- Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.
2.3 Tujuan
Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak
luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes
terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi
akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang
dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode
etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir
(atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal
kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat
larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota
profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif
di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi.
Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan
membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota
profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan
pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui
tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena
itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
·
Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan
anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya.
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada
setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi
profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi
menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi,
dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
2.5
Fungsi Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai,
perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi
masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel
(1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi
dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta
pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum, fungsi kode etik guru adalah sebagai
berikut:
· Agar
guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
terhindar dari penyimpangan profesi.
· Agar
guru bertanggungjawab atas profesinya.
· Agar
profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
· Agar
guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
· Agar
profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
· Agar
profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
ORGANISASI
ASOSIASI KEPROFESIAN
Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses pendidikan.
Sedangkan Guru adalah pendidik
dengan tugas utamanya mendidik' mengajar' membimbing' melatih dan mengevaluasi.
organisasi asosiasi
profesi adalah suatu wadah perkumpulan yang orang-orang yang memiliki
suatu keahilan khusus yang merupakan ciri-ciri khas dari bidang keahilan
tertentu (!ikatakan ciri khas oleh karena bidang pekerjaan tersebut diperoleh
bukan se&ara kebutulan oleh sembarang orang'
tetapi diiperoleh melalui suatu jalur khusus' oleh jadi melalui perguruan
tinggi' atau melalui penekunan se&ara sistematis dan mendalam
Misi, Fungsi dan Peranan Organisasi
Asosiasi Keprofesian
Kelahiran suatu organisasi asosiasi keprofesian tidak
terlepas dari perkembangan jenis bidang pekerjaan yang bersangkutan, karena
organisasi termaksud pada dasarnya dan lazimnya dapat terbentuk atas prakarsa
dari pengemban bidang pekerjaan.
Motif
kelahirannya bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural
dan pandangan atau falsafah tentang system nila. Akan tetapi, pada umumnya
berlatar belakang solidaritas di antara pengemban bidang pekerjaan yang
bersangkutan atas dasar dorongan dari dalam diri mereka sendiri (secara
instrinsik) dan atau karena tuntutan dari lingkungannya (secara ekstrinsik).
Organisasi
asosiasi profesi kependidikan memiliki misi yang khas yaitu menggunakan pendekatan persaingan yang
berlandaskan keunggulan komperatif kemampuan dan kualitas profesionalnya. Di
berbagai Negara yang dewasa inio tergolong maju, kelahiran oraganisasi beberapa
asosiasi yang dewasa ini tergolong sudah mapan (kedokteran,
kehakiman,kependetaan, dsb ) ternyata telah muncul semenjak beberapa abad yang
lampau.Sementara di bidang pendidikan, khususnya di jabatan guru, barulah
dimulai semenjak awal abad kedua puluh. Di USA misalnya, The American Federation of Teachers, baru berdiri pada tahun
1916.Sedangkan dia Indonesia, PGRI, baru lahir 25 November 1945 sebagai fusi
dari berbagai organisasi gur yang pernah berkembang semenjak zaman penjajahan
Belanda dan Jepang yang semula bersifat local dan parsial.
Secara
umum, fungsi dan peranan organisasi asosiasi keprofesian itu, sebagaimana telah
disinggung terdahulu, selain melindungi kepentingan para anggota dan
kemandirian dan kewibawaan kelembagaannya secara keseluruhan (dengan membina
dan menegakkan kode etik), juga berupaya meningkatkan dan atau mengembangkan
karier, kemampuan, kewenangn professional, martabat dan kesejahteraan para anggotanya.
Bentuk,
Corak, Struktur, Kedudukan dan Keanggotaan
Bentuk
organisasi para pengemban tugas keprofesian itu cukup bervariasi dipandang dari
segi derajat keeratan dan keterikatan
dengan dan antar anggotanya, Dalam bidang pendidikan, dapat ditemukan berbagai
bentuk keorganisasian, antara lain.
1. Persatuan
(Union) , antara lain: Persatuan Guru
Republik Indonesia(PGRI), Australian Education Union, Singapore Teacher’s Union
of the Teaching Profession Malaysia, Japan Teacher’s Union.
2. Federasi
(Federation), antara lain : All
Indian Federation of Teacher Organisations, Bangladesh Teacher’s Federation,
Federation of Elementary Education Teacher’s, Association of Thailand.
3. Aliansi
(Alliance), antara lain : Alliance of
Concered Teachers Philipina.
4. Asosiasi
(Association) yang terdapat di
kebanyakan Negara.
Ditinjau
dari segi kategorisasi keanggotaannya juga ternyata menunjukkan corak
keorganisasian yang bervariasi, seperti menurut.
1. Jenjang
pendidikan dimana mereka bertugas (dasar, menengah, dan perguruan tinggi).
2. Status
penyelenggara kelembagaan pendidikan (negeri, swasta).
3. Bidang
studi/keahlian (guru bahasa inggris, matamatika, dsb).
4. Latar
belakang etnis (cina , tamil, melayu, dsb).
Struktur
organisasi dipandang dari segi jangkauan wilayah kerjanya juga ternyata beragam
dan bersifat.
(1) Lokal
(kedaerahan, kewilayahan).
(2) Nasioanl
(negara).
(3) Internasional
(WCOTP, WTFU, dsb).
Dengan
demikian keragaman bentuk, corak, struktur, dan kedudukan dari organisasi
pendidikan itu, maka status keanggotaannya juga dengan sendirinya akan
bervariasi. Organisasi keprofesian yang besifat asosiasi atau persatuan
biasanya bersifat langsung keanggotaannya dari setiap pribadi dan pengemban
profesi yang bersangkutan. Sedangken yang sifatnya federasi atau perserikatan,
lazimnya keanggotaan cukup terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat saja.
Program
Operasional dan AD/ART/Konvensi
Organisasi
keprofesian lazimnya memiliki suatu program operasional tetentu yang disusun
dan dipertanggungjawabkan atas pelaksanaannya kepada anggotanya melalui forum
resmi seperti yang diatur dalam AD/ART/Konvensi yang bersangkutan. Selaras
dengan kandungan misi, fungsi dan peranan, secara garis besar program
organisasi tersebut mencakup:
1. Upaya
–upaya yang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para
anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Upaya-upaya
yang memajukan dan mengembangkan kemampuan profesional dan karier para anggotanya, melalui berbagai
kegiatan ilmiah dan professional.
3. Upaya-upaya
yang menunjang bagi terlaksananya hal dan kewajiban pengguna jasa dan pelayanan
professional, baik keamanan maupun kualitasnya, sebagaimana diatur dalam kode
etiknya.
4. Upaya-upaya
yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang
keprofesiannya. Bagi organisasi profesi kependidikan antara lain.
a. Turut
serta dalam proses pembuatan undang-undang kependidikan.
b. Turut
serta dalam pengembangan kurikulum dan sistem pendidikan.
c. Turut
serta dalam penentuan standar pendidikan dan latihan prajabatan dan dalam
jabatan profesi keguruan.
BAB III
KESIMPULAN
Adapun kesimpulan dari makalah tersebut adalah :
·
bahwa Kode
Etik Guru merupakan aturan tata-susila keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan
(yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan guru) melibatkan dari segi usaha.
·
Aturan yang
terdapat dalam Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia
·
Kode etik
sangatlah penting bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik
penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan
akan terus menerus memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
·
Tujuan kode
etik guru antara lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu
organisasi profesi.
·
Fungsi kode
etik guru antara lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang
jelas dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar
dari perpecahan dan pertentangan internal, meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar
dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
Motif dasar kelahiran organisasin profesi guru bervariasi, ada yang
bersifat social, politik, ekonomi, cultural dan pandangan atau falsafah tentang
sistem nilai. Akan
tetapi pada umumnya berlatar belakang sosidaritas diantara pengemban bidang
pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dalan diri mereka sendiri
(secara instrinsik) dank arena tuntutan dari lingkungan (secara ekstrinsik).
Bentuk
organisasi para pengemban tugas keprofesian itu ternyata cukup bervariasi
dipandang dari segi derajat keeratan dan keterikatan antar anggotanya,
keragaman, bentuk, corak, struktur, dan kedudukan dari organisasi pendidikan
itu, maka status keanggotaannya juga dengan sendirinya atau
bervariasi.organisasi keprofesian yang bersifat asosiasi atau persatuan
biasanya bersifat langsung keanggotaannya dari setiap pribadi atau pengemban
profesi yang bersangkutan. Sedangkan yang sifatnya federasi atau perserikatan
lazimnya keanggotaan cukup terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat saja.
DAFTAR
PUSTAKA
Sardiman, A.M. 2007.Interaksi dan
Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Syaefudin,saud udin. 2008. pengembangan profesi guru. Alfabeta:Bandung.
Muna, barakati septian. 2015. Makalah kode etik guru http://www.slideshare.net/septianbarakati/makalah-kode-etik-guru (diperoleh
23 november 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar